Qanun LKS tidak sejalan dengan Naskah Akademiknya

Laporan: REDAKSI author photo
 BANDA ACEH - Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, telah melakukan kajian terhadap naskah akademik dari Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan menemukan bahwa Qanun LKS tidak sejalan dengan Naskah Akademik jika di pahami hanya boleh ada Lembaga Keungan Syariah di Aceh. Banda Aceh, Kamis, (17/9/2020).

 “Saya telah membaca Naskah Akademik dan risalah Rapat Dengan Pendapat Umum nya yang di berikan oleh Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Provinsi Aceh, dan dalam dokumen- dokumen tersebut tidak ada satupun kalimat baik itu tersirat maupun tersurat tentang penutupan Bank Konvensional di Aceh”, kata Safar.

Dalam BAB III Naskah Akademik yang membahas tentang evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, dalam kajian peraturan perundang-undangan penyusun Naskah Akademik menyandarkan toeri pembentukan peraturan perundangan ke pasal 7 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyetkan tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten, saat ini UU No 12 tersebut telah di ubah ke dalam UU No 15 tahun 2019 dengan perubahan beberapa pasal namun tidak mengubah teori dalam hierarki pembentukan peraturan perudangan dalam pasal 7 ayat (1).

“ Kalau kita baca dalam BAB III Naskah Akademik Qanun LKS, arah pembentukan Qanun ini di sandarkan pada teori hierarki penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu dari UUD45,TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten, dan tujuan Qanun LKS ini adalah menindaklanjuti dari pasal 21 Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam yang dalam ayat (2) dengan tegas menyebutkan bahwa Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah, dan ayat (3) Transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan pemerintah Kaupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/ atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah, pasal ini juga di sebut lagi dalam BAB I hal 4 tentang Latar Belakang Naskah Akademik ini, jadi antara Naskah Akademik dan Qanunnya tidak nyambung jika di artikan bahwa Qanun ini mengharuskan penutupan Bank konvensional di Aceh” terang Safar.

Safar yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), meminta agar langkah penutupan Bank Konvensional di Aceh di hentikan selain tidak punya dasar hukum juga akan berimbas pada hak hukum masyarakat Aceh sebagai konsumen perbankan yang di lindungi oleh UU No 4 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh agar melakukan akselarasi penguatan LKS di Aceh sehingga LKS menjadi pilihan yang menguntungkan daripada LKS konvensional dan ini biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya berdasarkan kebutuhan.

“ Kami menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan upaya akselarasi untuk penguatan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya di Aceh, sehingga masyarakat akan memutuskan sediri lembaga keuangan mana yang akan di pilih, dan sebagai daerah dengan keistimewaan dalam melaksanakan syariat Islam tentu kami sangat mendukung pengembangan dan penguatan Qanun LKS ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana semangat awal yang di tuangkan dalam naskah akademik Qanun LKS”. Tutup Safar.
Share:
Komentar

Berita Terkini