BNNP Aceh Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com - Banda Aceh  Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh kembali berhasil mengungkap Jaringan peredaran gelap Narkotika golongan I (Satu) Jenis Sabu dan Ekstasi jatingan Aceh oleh Tim Anggrek dan Tim Melati, Selasa (13/10/2020), selain menangkap dua tersangka, BNN juga mengamankan 8 Kg Narkotika jenis Shabu dan berikut 10 Ribu butir pil Ekstasi.


Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda oleh Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Bersama dengan Tim Reserse Narkoba Polda Aceh.


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si, mengatakan, Terbongkarnya jaringan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika diwilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan inisial Z.


Selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur


Lanjut Brigjen Heru, berdasarkan hasil penyelidikan, tepat pada Hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22.00.Wib. akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap R yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Nmax warna Merah dengan Nopol BL 4113 KAM di Jl. Medan-Banda Aceh Ds. Seneubok Barat, Kec. IDI Timur, Aceh Timur.


Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 Gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan R.


Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 pukul 04.00 wib tim mendapatkan informasi tentang keberdaan tersangka R dari masyarakat.


Berbekal info tersebut, Tambah Heru, selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan kepada R di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.


Dilokasi tersebut tim kita mengintrogasi Tersangka R dan mengatakan Narkotika tersebut milik Z, kembali di lakukan pengejaran oleh Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh.


Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pujul 14:25 Wib tersangka Z berhasil kita tangkap di kota Meda, Sumatera Utara.


Di salah satu warung nasi berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Trpatnya di Jl. Hasanuddin Kota Medan Kec. Medan Polonia. Segera Tim melakukan penangkapan, bersamanya jugabturut kita amankan Dompet berwarna Hitam, ATM, KTP, HP dan STNK.


Namun demikian, tambah Heru, kita masih mencari satu tersangka lagi hasil dari pengembangan dengan inisial TS, dianya saat ini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Prncarian Orang Atau DPO.


Saat ini barang bukti dan tersangka telah kita amankan, Atas perbuatan melanggar hukum ini mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, Tutup Brigjen Pol Drs Heru Pranoto, M.Si.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini