Hasballah, dilantik pada 14 Juni 2017 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai Direktur Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh yang pada (8/4/2019) berubah menjadi PT Pembangunan Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0018566.AH.01.01.TAHUN 2019.
Iljas melaporkan dugaan penipuan dengan pemberian cek kosong yang di berikan Hasballah tahun 2010 silam senilai enam puluh juta rupiah dengan cek Bank BII Nomor CH 858276 tertanggal 9/9/2010, cek tersebut telah di klaim pada tahun 2010 sebanyak dua kali dan di tolak oleh BII dengan alasan cek tersebut tidak cukup saldo.
Setelah itu Iljas beberapa kali menelpon Hasballah. Namun, tidak mendapat jawaban sampai saat ini.
“ Saya telah sabar menunggu selama sepuluh tahun ini agar uang saya di bayarkan tapi tidak ada itikad baik dari Hasballah untuk membayar uang saya. Bahkan, selalu menghindar untuk bertemu dan berkomunikasi dengan saya, oleh karena itu, saya ambil keputusan untuk melaporkan ini ke Polisi”, tutupnya iljas.(*)