Mantan KADIS Perhubungan Kota Sabang Sebagai Tersangka.

Laporan: Azhar author photo


Liputan23.com Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sabang, menetapkan IS mantan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, Pelumas dan suku Cadang Tahun anggaran 2019 lalu.

“Tim jaksa penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp.577.295.631, dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn Rp.1.567.456.331,- dari DPPA Rp1.656.190.846,” kata Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, Rabu, 10 Maret 2021.

Selain IS, jaksa juga menetapkan SH Manager SPBU No. 14.235409, sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.() 

Share:
Komentar

Berita Terkini