Liputan23.com | LHOKSUKON – Menjadi buronan karena kasus membakar sepeda motor orang di Aceh Utara, Syahrul, 25 tahun akhirnya diamankan ke kantor Polisi di Banda Aceh karena kasus pencurian.
Diketahui, Syahrul melarikan diri setelah membakar satu unit sepeda motor di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada senin malam (1/2/2021).
Akibat kejadian itu, Marsudi (31) tahun menderita luka bakar karena berupaya memadamkan api dari sepmor yang korban pinjam dari Iparnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E, S.I.K menyampaikan, tersangka Syahrul dijemput pihak nya di Polsek Lueng Bata Banda Aceh.
Tersangka ini dijemput kemarin, 11 Maret, sebelumnya pada 10 Maret diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Lueng Bata karena mencuri uang sejumlah Rp60 ribu disebuah toko,” ujar AKP Fauzi. Jumat (12/3/2021)
Pelaku mengaku sudah kehabisan uang hingga nekat mencuri, namun kasus pencurian didamaikan antara pelaku dan korban.
Akan tetapi karena tersandung kasus pembakaran di seunuddon, tersangka kemudian dijemput dan dipulangkan ke Polsek Seunuddon untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku nekat membakar sepeda motor karena sebelumnya pelaku Syahrul cekcok dengan korban Marsudi,” ujarnya.
Zulkifli Pemilik sepeda motor (ipar dari Marsudi) kemudian melaporkan kasus pembakaran sepeda motornya ke Polsek Seunuddon.