Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang berhasil melakukan penyidikan dan menetapkan IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sabang, sebagai salah satu tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), Pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019.
Salah satu indikasi penetapan pria berinisial IS itu sebagai tersangka ialah karena adanya temuan pembuatan voucher fiktif, yang seolah digunakan untuk pengisian BBM Dishub Sabang pada SPBU.
“Dinas Perhubungan Kota Sabang membuat voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan, dan pembuatan voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM. Padahal diketahui sebagian voucher tersebut adalah fiktif,” kata Kepala Kejari setempat, Choirun Parapat, Kamis (11/3/2021).
Choirun menuturkan, voucher fiktif tersebut menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi, yang seolah-olah dipergunakan pada saat genting. Selain itu, voucher tersebut juga tidak pernah diberikan kepada supir.
“Menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada supir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU, yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM,” jelasnya.
Di samping itu, untuk mempermudah skema permainan tersebut, oknum Dishub Sabang itu juga bekerja sama dengan pihak SPBU untuk penukaran voucher fiktif yang telah ditentukan, dengan kesepakatan adanya kompensasi bagi bagi Pihak SPBU.
“Selanjutnya sebulan sekali oknum Dishub merekap semua voucher tersebut, termasuk dengan voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Choirun.
Adapun penetapan IS sebagai tersangka juga berdasarkan fakta lainnya. Yaitu, penyalahgunaan pada anggaran suku cadang oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang, modusnya hampir sama seperti BBM fiktif. Caranya dengan menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Seolah-olah semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan, dan untuk mempermudah pembuatan SPJ, oknum Dishub tersebut hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ,” katanya.
Karena itu, sebut Choirun, dengan adanya dua alat bukti dan kerugian negara, kejaksaan pun telah menetapkan IS dan seorang lagi berinisial SH, Manajer SPBU Nomor 14.235409 tahun 2019, sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika di kemudian hari penyidik menemukan fakta baru,” jelas Choirun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sabang menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), Pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 577 juta.()