Polda Aceh Tetapkan Lima Tersangka Terkait Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Kamis (24/11/21).

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjayamenyampaikan, kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue. Kemudian, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI yang merupakan PPTK.

Polda Aceh menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," terang Kombes Pol. Sony Sonjaya, SIK, Kamis (25/11/21), di Mapolda Aceh.

Direskrimum Polda Aceh menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu.

Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," jelas Perwira Menengah Polda Aceh

Para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tbn)

Share:
Komentar

Berita Terkini