Liputan23.com - Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh, Meurah Budiman meminta untuk menindak tegas pejabat notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan.
Menurut Meurah Budiman, Majelis Pengawas Notaris harus mengimplementasikan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan cermat dan teliti terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
"Tindak tegas, periksa pelapor dan terlapor, gali semua keterangan-keterangan para pihak. Buat berita acara dan rekomendasi hasil pemeriksaannya," tegas Meurah Budiman, Senin (28/3/2022) di Hotel Mekkah, Banda Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Meurah Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Terkait Tata Cara Pengisian Kuesioner dan Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPMJ) serta Sosialisasi Zona Integritas.
Selanjutnya, Meurah Budiman menerangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris (PMPJ) memberikan warning bagi Notaris untuk lebih jeli saat berhadapan dengan pengguna Jasa. Ia meminta notaris untuk menggali Informasi tentang profil dan transaksi yang akan dilakukan oleh pengguna jasa.
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Meurah.
Disamping itu, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy menerangkan terkait pencanangan zona integritas di Kanwil Kemenkumham Aceh