Liputan23.com - Banda Aceh - Saat ini yang bersangkutan diamankan di kantor Kejati Aceh menunggu penjemputan dari jaksa pada Kejari Nagan untuk kelengkapan administrasi dan dilakukan eksekusi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/8/2022).
Ali Rasab Lubis menjelaskan, SB merupakan DPO Kejari Nagan Raya. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Terpidana sebelumnya dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ali Rasab Lubis.