Kejati Aceh Konfrontasi 9 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi di BRA TA 2023

Laporan: REDAKSI author photo



Liputan23.com-BANDA ACEH-  Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi-saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh-Perubahan (APBA-P).

“Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan Konfrontasi terhadap 9 (sembilan) orang saksi dimulai pada Kamis, 27 Juni 2024, Jum’at tanggal 28 Juni 2024 dan Selasa, tanggal 02 Juli 2024,” ujarnya, dalam siaran pers melalui WAG Forwaka,” Selasa (2/7/2024).

Lanjutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya, guna mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan.

Selain itu juga bertujuan membantu proses perkembangan penanganan perkara untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.

“Pemeriksaan konfrontasi dilakukan dengan cara mempertemukan antara saksi yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (2) KUHAP).

Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan konfrontir terdiri dari pihak eksternal dan internal Satker Badan Reintegrasi Aceh.

Selanjutnya, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan konfrontir para saksi dimaksud dipergunakan salah satunya dalam rangka pengumpulan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

“Bahwa sampai dengan saat ini saksi telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 82 (delapan puluh dua) orang yang terdiri dari pihak Satker Badan Reintegrasi Aceh dan Satker lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, pihak rekanan pelaksana/penyedia, Kelompok CP/CL dan Penerima Bantuan, para keuchik serta para camat terkait,” ungkapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini