BANDA ACEH, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh, telah melakukan penetapan empat tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, pada bulan Desember 2024.
“Adapun empat tersangka, masing-masing berinisial, BC (PNS/Pengguna Anggaran), RD (PNS/PPTK), MF (Pelaksana) dan FS (konsultan Pengawas),” ujar Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Selasa (7/1/2025).
Ali Rasab Lubis, menjelaskan sebelum dilakukan penetapan terhadap para tersangka tersebut, berdasarkan hasil ekspose, pada tanggal 5 Desember 2024 dan terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan dasar penetapan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen sehingga perbuatan para tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan, pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu: Pasal 6: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.